Kepala Pusat Layanan Akademik

  1. Tugas

    Melaksanakan kebijakan Rektor dibawah binaan LPM dalam bidang Layanan Akademik UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, sebagai berikut:

  • layanan

    Menyusun perumusan kebijakan, sasaran program dan rencana kerja layanan akademik

  • Mengarahkan dan membimbing pelaksanaan tugas layanan akademik

  • Membuat laporan hasil kerja layanan akademik

  • Melaksanakan permintaan dana untuk semua kegiatan sesuai program kerja dengan anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan DIPA

  • Melaksanakan kegiatan administrasi pusat layanan akademik

  • Melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi Ketua Lembaga Penjamianan Mutu (LPM)

  • Melaksanakan tanggungjawab kelancaran pelaksanaan tugas ketatausahaan lembaga layanan akademik

 

  1. Hubungan Kerja

  • Bertanggung jawab kepada Ketua LPM

  • Bekerjasama dengan Sekretaris, Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu dan Subbag TU

  • Melaporkan kegiatan proses layanan akademik kepada Ketua LPM.