Home
Profil
Sekapur Sirih
Sejarah
Visi Misi
Struktur Organisasi
Tupoksi
Ketua
Sekretaris
Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu
Kepala Pusat Layanan Akademik
Pranata Komputer Ahli Muda/Sub Koordinator TU LPM
Staf Mutu
Pusat LPM
Pusat Pengembangan Standar Mutu
Pusat Pengembangan Mutu
Pusat Laboraturium Terpadu
Pusat Layanan Akademik
Panduan
Pedoman dan Kode Etik
Peraturan
Peraturan Internal
SK Rektor
Surat / Edaran
Peraturan Eksternal
SK AKREDITASI
LPM Corner
9 Kriteria
Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
Tata Kelola, Tata Pamong dan Kerjasama
Mahasiswa
Sumber Daya Manusia
Keuangan, Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Penelitian
Pengabdian kepada Masyarakat
Luaran dan Capaian Tridharma
Informasi
Semua Agenda
Download
Laporan Kegiatan LPM
HAKI
SPMI
SOP
Angket
Gallery
Kerjasama
Kontak
Survey
Audit Mutu Internal
Rapat Tinjauan Manajemen
[email protected]
+6285253556585
Agenda
E-Campus
Layanan Aduan
Akreditasi
Home
Profil
Sekapur Sirih
Sejarah
Visi Misi
Struktur Organisasi
Tupoksi
Ketua
Sekretaris
Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu
Kepala Pusat Layanan Akademik
Pranata Komputer Ahli Muda/Sub Koordinator TU LPM
Staf Mutu
Pusat LPM
Pusat Pengembangan Standar Mutu
Pusat Pengembangan Mutu
Pusat Laboraturium Terpadu
Pusat Layanan Akademik
Panduan
Pedoman dan Kode Etik
Peraturan
Peraturan Internal
SK Rektor
Surat / Edaran
Peraturan Eksternal
SK AKREDITASI
LPM Corner
9 Kriteria
Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
Tata Kelola, Tata Pamong dan Kerjasama
Mahasiswa
Sumber Daya Manusia
Keuangan, Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Penelitian
Pengabdian kepada Masyarakat
Luaran dan Capaian Tridharma
Informasi
Semua Agenda
Download
Laporan Kegiatan LPM
HAKI
SPMI
SOP
Angket
Gallery
Kerjasama
Kontak
Survey
Audit Mutu Internal
Rapat Tinjauan Manajemen
Kepala Pusat Layanan Akademik
Tugas
Melaksanakan kebijakan Rektor dibawah binaan LPM dalam bidang Layanan Akademik UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, sebagai berikut:
layanan
Menyusun perumusan kebijakan, sasaran program dan rencana kerja layanan akademik
Mengarahkan dan membimbing pelaksanaan tugas layanan akademik
Membuat laporan hasil kerja layanan akademik
Melaksanakan permintaan dana untuk semua kegiatan sesuai program kerja dengan anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan DIPA
Melaksanakan kegiatan administrasi pusat layanan akademik
Melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi Ketua Lembaga Penjamianan Mutu (LPM)
Melaksanakan tanggungjawab kelancaran pelaksanaan tugas ketatausahaan lembaga layanan akademik
Hubungan Kerja
Bertanggung jawab kepada Ketua LPM
Bekerjasama dengan Sekretaris, Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu dan Subbag TU
Melaporkan kegiatan proses layanan akademik kepada Ketua LPM.