Pranata Komputer Ahli Muda

1. Tugas

a. Tata Kelola dan Tata Laksana Teknologi Informasi, Infrastruktur Teknologi Informasi, Sistem        Informasi dan Multimedia

– Melakukan pengukuran performa Teknologi Informasi

– Mengelola kebutuhan layanan teknologi informasi

– Mengelola katalog layanan teknologi informasi

– Mengelola penyedia jasa layanan teknologi informasi

– Menyusun perencanaan transisi layanan teknologi informasi

– Mengelola perubahan layanan teknologi informasi

– Mengelola event teknologi informasi

– Menyusun rencana backup dan pemulihan data

– Melakukan backup dan pemulihan data

– Menyusun kebutuhan teknologi Data

– Melakukan analisis sistem informasi

b. Melakukan layanan adminsitrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, sebagai berikut :

   – Merencanakan kegiatan yang terkait dengan program LPM

   – Memberi petunjuk kepada staf untuk menata administrasi 

   – Membagi tugas kepada staf dalam setiap pelaksanaan kegiatan 

   – Membimbing staf yang berkaitan dengan keuangan LPM

   – Membimbing staf untuk mengadakan bahan perlengkapan LPM

   – Membimbing staf yang berkaitan dengan publikasi dan dokumentasi 

   – Mengontrol setiap kegiatan staf LPM 

   – Membuat proposal dan yang berkaitan dengan surat menyurat 

   – Membuat laporan setiap pelaksanaan kegiatan program LPM

   – Membantu tugas lain yang diberikan atasan langsung

 

2. Hubungan Kerja

  • Bertanggung Jawab kepada Ketua LPM

  • Bekerjasama dengan Ketua, Sekretaris, dan Kepala Pusat LPM