Sejarah

SEJARAH LEMBAGA PENJAMIN MUTU

 

Lembaga Penjamin Mutu Perguruan Tinggi merupakan bagian yang penting dalam sistem di suatu Perguruan Tinggi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI No. 12 thn 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam BAB III bagian kesatu tentang Sistem Penjamin Mutu. Pasal 51 ayat 1 menyebutkan bahwa Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negera.

Untuk memperoleh lulusan yang demikian maka Perguruan Tinggi haruslah memiliki Lembaga Penjamin Mutu untuk mencapai sasaran yang diinginkan oleh Undang-undang tersebut. Dalam Undang-Undang RI No. 12 Thn 2012 selanjutnya dalam pasal 52 dijelaskan bahwa penjamin mutu pendidikan tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Dalam ayat berikutnya diperjelas bahwa penjamin mutu dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar pendidikan tinggi.

Selanjutnya dalam pasal 54 dijelaskan bahwa Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri atas usulan suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar nasional pendidikan tinggi. Selanjutnya standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar pendidikan tinggi merupakan standar pendididikan, standar penelitian dan standar kepada masyarakat.

Ayat selanjutnya menjelaskan bahwa standar nasional pendidikan tinggi dikembangkan dengan memperhatikan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. Ayat berikutnya menjelaskan bahwa dalam mengembangkan standar pendidikan tinggi maka perguruan tinggi memiliki keleluasaan mengatur pemenuhan satandar nasional pendidikan tinggi.

Penjelasan lebih lanjut tentang Undang-Undang No. 12 thn 2012 ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 50 tahun 2014 tetang Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi. Pasal 1 menjelaskan bahwa mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

Ayat 2 menjelaskan bahwa Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem penjamin mutu terdiri dari Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjamin Mutu Eksternal (SPME).

Pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi bertujuan menjamin pemenuhuan standar pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu.  Ayat 2 menjelaskan bahwa Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.

Berdasarkan pasal 5 dijelaskan bahwa SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:

  1. Penetapan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PT merupakan kegiatan penentuan standar/ukuran

  2. Pelaksanaan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhuan standar/ukuran dengan standar/ukuran yang ditetapkan.

  3. Pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan kegiatan analisis penyebab standar/ukuran yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi

  4. Peningkatan satndar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan kegiatan perbaikan standar/ukuran agar lebih tinggi dari standar/ukuran yang telah ditetapkan.