-
Tugas
Melaksanakan kebijakan Rektor dibawah binaan LPM dalam bidang audit dan pengendalian mutu IAIN Bukittinggi, sebagai berikut:
-
Menyusun perumusan kebijakan, sasaran program dan rencana kerja audit dari pengendalian mutu
-
Mengarahkan dan membimbing pelaksanaan tugas audit pengendalian mutu
-
Membuat laporan hasil kerja audit dan pengendalian mutu
-
Melaksanakan permintaan dana untuk semua kegiatan sesuai program kerja dengan anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan DIPA
-
Melaksanakan kegiatan administrasi pusat audit pengendalian mutu
-
Melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi Ketua Lembaga Penjamianan Mutu (LPM)
-
Melaksanakan tanggungjawab kelancaran pelaksanaan tugas ketatausahaan lembaga audit standar mutu
-
Hubungan Kerja
-
Bertanggung jawab kepada Ketua LPM
-
Bekerjasama dengan Sekretaris, Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu dan Subbag TU
-
Melaporkan kegiatan proses audit dan pengendalian mutu akademik kepada Ketua LPM.