1. Tugas
Melaksanakan kebijakan Rektor dibawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga tentang monitoring, audit, pemantauan, penilaian dan pengembangan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik, sebagai berikut:
-
Menyusun pedoman penyelenggaraan akademik
-
Menyusun standarisasi manajemen pengelolaan akademik
-
Mengembangkan model kendali mutu akademik
-
Mengembangkan audit mutu akademik
-
Menyusun perumusan kebijakan, sasaran program dan rencana kerja pusat penjamin mutu pendidikan
-
Memastikan pelaksanaan sistem penjamin mutu
-
Mengorganisir pekerjaan yang ada di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
-
Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk perbaikan terus menerus
-
Mengontrol proses penjaminan mutu di lingkungan IAIN Bukittinggi dan kinerja anggota penjaminan mutu
-
Mengarahkan dan membimbing pemecahan dan penyelesaian masalah yang timbul pada Lembaga Penjaminan Mutu
-
Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.
2. Fungsi
-
Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan
-
Pelaksanaan pengembangan mutu akademik
-
Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik
-
Pelaksanaan administrasi Lembaga
3. Hubungan Kerja
-
Bertanggung Jawab Kepada Rektor
-
Bekerjasama dengan Sekretaris, Kepala Pusat dan Kepala Subbag TU
-
Melaporkan kegiata proses penjamin mutu di lingkungan IAIN Bukittinggi kepada Rektor