Home
Profil
Sekapur Sirih
Sejarah
Visi Misi
Struktur Organisasi
Tupoksi
Ketua
Sekretaris
Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu
Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu
Pranata Komputer Ahli Muda
Staf Mutu
#2552 (tanpa judul)
Pusat LPM
Pusat Pengembangan Standar Mutu
Pusat Audit dan Pengendalian Mutu
Panduan
Pedoman dan Kode Etik
Peraturan
Peraturan Internal
SK Rektor
Surat / Edaran
Peraturan Eksternal
SK
LPM Corner
9 Kriteria
Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
Tata Kelola, Tata Pamong dan Kerjasama
Mahasiswa
Sumber Daya Manusia
Keuangan, Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Penelitian
Pengabdian kepada Masyarakat
Luaran dan Capaian Tridharma
Informasi
Semua Agenda
Download
Laporan Kegiatan LPM
HAKI
SPMI
SOP
Angket
Gallery
Kerjasama
Kontak
Survey
Audit Mutu Internal
Rapat Tinjauan Manajemen
lpm@uinbukittinggi.ac.id
+6285253556585
Agenda
E-Campus
Layanan Aduan
Akreditasi
Home
Profil
Sekapur Sirih
Sejarah
Visi Misi
Struktur Organisasi
Tupoksi
Ketua
Sekretaris
Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu
Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu
Pranata Komputer Ahli Muda
Staf Mutu
#2552 (tanpa judul)
Pusat LPM
Pusat Pengembangan Standar Mutu
Pusat Audit dan Pengendalian Mutu
Panduan
Pedoman dan Kode Etik
Peraturan
Peraturan Internal
SK Rektor
Surat / Edaran
Peraturan Eksternal
SK
LPM Corner
9 Kriteria
Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
Tata Kelola, Tata Pamong dan Kerjasama
Mahasiswa
Sumber Daya Manusia
Keuangan, Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Penelitian
Pengabdian kepada Masyarakat
Luaran dan Capaian Tridharma
Informasi
Semua Agenda
Download
Laporan Kegiatan LPM
HAKI
SPMI
SOP
Angket
Gallery
Kerjasama
Kontak
Survey
Audit Mutu Internal
Rapat Tinjauan Manajemen
Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu
Tugas
Melaksanakan kebijakan Rektor dibawah binaan Ketua LPM dalam bidang pengembangan standar mutu penyelenggaraan kegiatan akademik, sebagai berikut:
Menyusun perumusan kebijakan, sasaran program dan rencana kerja pengembangan standar mutu
Mengarahkan dan membimbing pelaksanaan tugas pengembnagan standar mutu
Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan lembaga pengembangan standar mutu
Melaksanakan permintaan dana untuk semua kegiatan sesuai program kerja dengan anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan DIPA
Melaksanakan kegiatan administrasi pengembangan standar mutu
Melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Melaksanakan tanggungjawab kelancaran pelaksanaan tugas ketatausahaan lembaga pengembangan standar mutu
Hubungan Kerja
Bertanggung jawab kepada Ketua LPM
Bekerjasama dengan Sekretaris, Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu dan Subbag TU
Melaporkan kegiatan Pengembangan dan Proses Penjamin Mutu kepada Ketua LPM