-
Tugas
Melaksanakan kebijakan Rektor dibawah binaan Ketua LPM dalam bidang pengembangan standar mutu penyelenggaraan kegiatan akademik, sebagai berikut:
-
Menyusun perumusan kebijakan, sasaran program dan rencana kerja pengembangan standar mutu
-
Mengarahkan dan membimbing pelaksanaan tugas pengembnagan standar mutu
-
Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan lembaga pengembangan standar mutu
-
Melaksanakan permintaan dana untuk semua kegiatan sesuai program kerja dengan anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan DIPA
-
Melaksanakan kegiatan administrasi pengembangan standar mutu
-
Melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
-
Melaksanakan tanggungjawab kelancaran pelaksanaan tugas ketatausahaan lembaga pengembangan standar mutu
-
Hubungan Kerja
-
Bertanggung jawab kepada Ketua LPM
-
Bekerjasama dengan Sekretaris, Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu dan Subbag TU
-
Melaporkan kegiatan Pengembangan dan Proses Penjamin Mutu kepada Ketua LPM