Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu

  1. Tugas

Melaksanakan kebijakan Rektor dibawah binaan Ketua LPM dalam bidang pengembangan standar mutu penyelenggaraan kegiatan akademik, sebagai berikut:

  • Menyusun perumusan kebijakan, sasaran program dan rencana kerja pengembangan standar mutu

  • Mengarahkan dan membimbing pelaksanaan tugas pengembnagan standar mutu

  • Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan lembaga pengembangan standar mutu

  • Melaksanakan permintaan dana untuk semua kegiatan sesuai program kerja dengan anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan DIPA

  • Melaksanakan kegiatan administrasi pengembangan standar mutu

  • Melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

  • Melaksanakan tanggungjawab kelancaran pelaksanaan tugas ketatausahaan lembaga pengembangan standar mutu

 

  1. Hubungan Kerja

  • Bertanggung jawab kepada Ketua LPM

  • Bekerjasama dengan Sekretaris, Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu dan Subbag TU

  • Melaporkan kegiatan Pengembangan dan Proses Penjamin Mutu kepada Ketua LPM