-
Tugas
Membantu Ketua dalam melaksanakan kebijakan Rektor di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembnagan Lembaga tentang monitoring, audit, pemantauan, penilaian dan pengembangan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik sebagai berikut:
-
Menyusun perumusan kebijakan, sasaran program dan rencana kerja LPM
-
Menngarahkan dan membimbing pelaksanaan tugas LPM
-
Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan LPM
-
Melaksanakan permintaan dana untuk semua kegiatan sesuai program kerja dengan anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan DIPA
-
Melaksanakan kegiatan administrasi LPM
-
Melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi Ketua LPM
-
Melaksanakan tanggung jawab kelancaran pelaksanaan tugas ketatausahaan LPM
-
Hubungan Kerja
-
Bertanggung jawab kepada Ketua LPM Bukittinggi
-
Bekerjasama dengan Kepala Pusat dan Subbag TU LPM IAIN Bukittinggi
-
Melaporkan Kegiatan proses penjamin mutu kepada Ketua LPM