Home
Profil
Sekapur Sirih
Sejarah
Visi Misi
Struktur Organisasi
Tupoksi
Ketua
Sekretaris
Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu
Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu
Pranata Komputer Ahli Muda
Staf Mutu
#2552 (tanpa judul)
Pusat LPM
Pusat Pengembangan Standar Mutu
Pusat Audit dan Pengendalian Mutu
Panduan
Pedoman dan Kode Etik
Peraturan
Peraturan Internal
SK Rektor
Surat / Edaran
Peraturan Eksternal
SK
LPM Corner
9 Kriteria
Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
Tata Kelola, Tata Pamong dan Kerjasama
Mahasiswa
Sumber Daya Manusia
Keuangan, Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Penelitian
Pengabdian kepada Masyarakat
Luaran dan Capaian Tridharma
Informasi
Semua Agenda
Download
Laporan Kegiatan LPM
HAKI
SPMI
SOP
Angket
Gallery
Kerjasama
Kontak
Survey
Audit Mutu Internal
Rapat Tinjauan Manajemen
lpm@uinbukittinggi.ac.id
+6285253556585
Agenda
E-Campus
Layanan Aduan
Akreditasi
Home
Profil
Sekapur Sirih
Sejarah
Visi Misi
Struktur Organisasi
Tupoksi
Ketua
Sekretaris
Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu
Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu
Pranata Komputer Ahli Muda
Staf Mutu
#2552 (tanpa judul)
Pusat LPM
Pusat Pengembangan Standar Mutu
Pusat Audit dan Pengendalian Mutu
Panduan
Pedoman dan Kode Etik
Peraturan
Peraturan Internal
SK Rektor
Surat / Edaran
Peraturan Eksternal
SK
LPM Corner
9 Kriteria
Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
Tata Kelola, Tata Pamong dan Kerjasama
Mahasiswa
Sumber Daya Manusia
Keuangan, Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Penelitian
Pengabdian kepada Masyarakat
Luaran dan Capaian Tridharma
Informasi
Semua Agenda
Download
Laporan Kegiatan LPM
HAKI
SPMI
SOP
Angket
Gallery
Kerjasama
Kontak
Survey
Audit Mutu Internal
Rapat Tinjauan Manajemen
Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu
Tugas
Melaksanakan kebijakan Rektor dibawah binaan LPM dalam bidang audit dan pengendalian mutu IAIN Bukittinggi, sebagai berikut:
Menyusun perumusan kebijakan, sasaran program dan rencana kerja audit dari pengendalian mutu
Mengarahkan dan membimbing pelaksanaan tugas audit pengendalian mutu
Membuat laporan hasil kerja audit dan pengendalian mutu
Melaksanakan permintaan dana untuk semua kegiatan sesuai program kerja dengan anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan DIPA
Melaksanakan kegiatan administrasi pusat audit pengendalian mutu
Melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi Ketua Lembaga Penjamianan Mutu (LPM)
Melaksanakan tanggungjawab kelancaran pelaksanaan tugas ketatausahaan lembaga audit standar mutu
Hubungan Kerja
Bertanggung jawab kepada Ketua LPM
Bekerjasama dengan Sekretaris, Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu dan Subbag TU
Melaporkan kegiatan proses audit dan pengendalian mutu akademik kepada Ketua LPM.