Ketua

1. Tugas

Melaksanakan kebijakan Rektor dibawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga tentang monitoring, audit,  pemantauan, penilaian dan pengembangan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik, sebagai berikut:

  • Menyusun pedoman penyelenggaraan akademik

  • Menyusun standarisasi manajemen pengelolaan akademik

  • Mengembangkan model kendali mutu akademik

  • Mengembangkan audit mutu akademik

  • Menyusun perumusan kebijakan, sasaran program dan rencana kerja pusat penjamin mutu pendidikan

  • Memastikan pelaksanaan sistem penjamin mutu

  • Mengorganisir pekerjaan yang ada di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan

  • Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk perbaikan terus menerus

  • Mengontrol proses penjaminan mutu di lingkungan UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dan kinerja anggota penjaminan mutu

  • Mengarahkan dan membimbing pemecahan dan penyelesaian masalah yang timbul pada Lembaga Penjaminan Mutu

  • Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan

 

2. Fungsi

  • Pelaksana penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan

  • Pelaksana pengembangan mutu akademik

  • Pelaksana audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik

  • Pelaksana administrasi Lembaga

 

3. Hubungan Kerja

  • Bertanggung Jawab Kepada Rektor

  • Bekerjasama dengan Sekretaris, Kepala Pusat dan Kepala Subbag TU

  • Melaporkan kegiatan proses penjamin mutu di lingkungan UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi kepada Rektor