Melaksanakan kebijakan Rektor dibawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga tentang monitoring, audit, pemantauan, penilaian dan pengembangan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik, sebagai berikut:
Menyusun pedoman penyelenggaraan akademik
Menyusun standarisasi manajemen pengelolaan akademik
Mengembangkan model kendali mutu akademik
Mengembangkan audit mutu akademik
Menyusun perumusan kebijakan, sasaran program dan rencana kerja pusat penjamin mutu pendidikan
Memastikan pelaksanaan sistem penjamin mutu
Mengorganisir pekerjaan yang ada di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk perbaikan terus menerus
Mengontrol proses penjaminan mutu di lingkungan UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dan kinerja anggota penjaminan mutu
Mengarahkan dan membimbing pemecahan dan penyelesaian masalah yang timbul pada Lembaga Penjaminan Mutu
Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan
2. Fungsi
Pelaksana penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan
Pelaksana pengembangan mutu akademik
Pelaksana audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik
Pelaksana administrasi Lembaga
3. Hubungan Kerja
Bertanggung Jawab Kepada Rektor
Bekerjasama dengan Sekretaris, Kepala Pusat dan Kepala Subbag TU
Melaporkan kegiatan proses penjamin mutu di lingkungan UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi kepada Rektor