(Bukittinggi, Rabu 22 Desember 2021)Dalam rangka memenuhi tuntutan akreditasi dengan Sembilan kriteria, maka masing-masing prodi di lingkungan IAIN Bukittinggi didorong untuk melakukan konversi peringkat akreditasi prodi  yang telah diperoleh selama ini dari B menjadi Baik Sekali dan dari A menjadi Unggul. Untuk itu, berdasarkan rapat antara Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga (Wakil Rektor 1)  dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), maka rektor IAIN Bukittinggi telah meminta kepada Fakultas selingkup IAIN Bukittinggi dan Pascasarjana IAIN Bukittinggi untuk melengkapi data Instrumen Suplemen Konversi (ISK) dan menjadwalkan pendampingan ISK oleh LPM.
Kegiatan Pembukaan Pendampingan Penyusunan ISK dibuka resmi oleh Wakil Rektor  Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga (Dr. H. Asyari., S.Ag., M.Si) bertempat di Student Center IAIN  Bukitinggi. Hadir dalam acara pembukaan Wakil Rektor 1, Ketua LPM, Sekretaris LPM, Kepala-kepala Pusat, Pranata Komputer Ahli Muda LPM dan seluruh staf LPM, seluruh Dekan dan Wakil Dekan Selingkup IAIN Bukittinggi, Direktur Pascasarjana, Ketua-ketua Prodi dan Gugus Kendali Mutu Fakultas  dan Prodi Selingkup IAIN Bukittinggi.
Ketua LPM (Dr. Linda Yarni, S.Ag., M.Si) dalam sambutannya menyebutkan bahwa LPM akan mendampingi kegiatan penyusunan ISK pada semua prodi yang ada di Fakultas dan Pascasarjana sesuai dengan penjadwalan yang telah diberikan oleh Fakultas dan pascasarjana kepada LPM dan disetujui LPM, dengan harapan penyusunan ISK benar-benar dapat memenuhi kreteria yang dibutuhkan.
Wakil Rektor 1 (Dr. H. Asyari., S.Ag., M.Si) dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran Dekan-dekan, Direktur pascasarjana, Wakil-wakil Dekan, Ketua-ketua Prodi dan Gugus Mutu Fakultas dan Prodi pada acara pembukaan pendampingan ISK ini sangat penting dalam rangka meyamakan persepsi terkait pemenuhan 9 standar akreditasi sebelum di submit. Wakil Rektor 1 menyebutkan bahwa melakukan konversi akreditasi prodi dari A menjadi unggul, dan dari B menjadi baik sekali sangat penting dengan dua alasan: Pertama, dengan melakukan konversi, status dan peringkat akreditasi telah sesuai dengan ketentuan akreditasi terbaru yang mengacu pada 9 kreteria; Kedua, dengan melakukan konversi maka kita dapat memastikan apakah kita layak mendapat prediket unggul, baik sekali atau baik, sehingga ini menjadi nilai awal bagi kita untuk menjaga mutu program studi dan lembaga kita. Oleh karena itu, Warek 1 menegaskan bahwa para pimpinan fakultas dan pascasarja bertanggungjawab dalam mengawal hal tersebut.