Jabatan Akademik Dosen adalah satu satu indikator kesuksesan akreditasi baik Program Studi maupun Institusi. Semakin tinggi Jabatan Akademik Dosen, semakin tinggi akreditasi institusi tersebut. Semakin banyak jumlah dosen dengan Jabatan Akademik yang tinggi, semakin bagus nilai akreditasi kampus tersebut. Seiring dengan perubahan sistem akreditasi dari akreditasi 7 standar menjadi akreditasi 9 kriteria, maka perguruan tinggi perlu meningkatkan jumlah dosen dengan Jabatan Akademik terendah Lektor sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU). Bahkan untuk meraih nilai melebihi kriteria minimal atau yang sering disebut IKT, jumlah dosen dengan Jabatan Akademik Lektor Kepala lebih banyak. Dosen perlu dimotivasi dan diarahkan untuk mengurus kenaikan jabatan akademik sekiranya syarat dan ketentuan sudah terpenuhi. Berdasarkan latarbelakang tersebut maka dipandang perlu untuk mengadakan kegiatan workshop Jabatan Akademik bagi Dosen-Dosen IAIN Bukittinggi.
Workshop ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 bertempat di Aula Kampus I Garegeh IAIN Bukittinggi.  Narasumber workshop adalah Ibu Sri Agustin. M, S. Kom. Peserta kegiatan berjumlah 172 dosen yang terdiri dari dosen IAIN Bukittinggi dengan jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor. Acara dibuka langsung oleh Rektor IAIN Bukittinggi, dan dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa adanya Regulasi baru tentang prosedur kenaikan jabatan akademik bagi dosen, menuntut perlunya dilaksanakan acara workshop ini, agar semua dosen kita tidak terkendala dalam proses kenaikan jabatan. Ini merupakan langkah bagi IAIN Bukittinggi dalam percepatan bagi dosen untuk menjadi guru besar.