Penyamaan Persepsi Asesor BKD Semester Genap 2022/2023

Pada Kamis, 27 Juli 2023, di ruang Aula Rektorat Lantai 3, Kampus II UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, pukul 13.30-15.00, sudah berlangsung rapat penyamaan persepsi Asesor BKD untuk periode Semester Genap 2022/2023. Rapat ini dipandu langsung oleh Ketua LPM (Dr. Melyann Melani, S.S., M.Pd) dan dibuka secara resmi oleh Rektor UIN Bukittinggi (Prof. Dr. Hj. Ridha Ahida, M.Hum). Peserta rapat meliputi asesor-asesor BKD yang akan melaksanakan tugas penilaian input BKD dosen-dosen di lingkup UIN Bukittinggi.

Ibu Ketua LPM menjelaskan bagaimana saat ini aturan mengenai pelajaran BKD masih memperbolehkan menggunakan sistem kampus. Ada beberapa perubahan pada rubrik BKD yang perlu dipahami oleh Asesor BKD. Selain itu, Bu Ketua LPM juga menjabarkan batas jadwal penilaian BKD oleh Asesor BKD, batas perbaikan oleh masing-masing dosen, serta batas penyampaian SK Penerima Tunjangan Sertifikasi untuk semester ini.

Ibu Rektor UIN Bukittinggi menjelaskan bagaimana UIN Bukittinggi sudah mempersiapkan fasilitas, tambahan asesor dan data dosen untuk menuju penilaian dan pelaporan BKD melalui Aplikasi Sister. Beliau juga berharap semester ini adalah semester terakhir penggunaan e-Campus, dan segala persiapan menuju pelaporan BKD via Sister bisa diselesaikan sesegera mungkin. Bu Rektor juga menjelaskan bagaimana pentingnya dosen dengan tugas tambahan wajib tetap melaporkan Tridharmanya. Terdapat pula pembahasan mengenai aturan lembur bagi kegiatan Penilaian BKD, yang mana menurut Bu Rektor perlu penekanan pemahaman yang sama antar Asesor dan Tim LPM. Selain itu, Bu Rektor juga menekankan pentingnya penilaian penelitian dosen yang jelas berbeda dan progresif dari semester sebelumnya.

Dalam forum diskusi, Asesor BKD mengusulkan pentingnya pengurusan surat tugas lembur asesmen BKD terkait dengan percepatan batas penilaian BKD dihubungkan dengan batas waktu pencairan SK Sertifikasi Dosen yang harus selesai sebelum 10 Agustus 2023. Asesor BKD juga mendiskusikan bagaimana tentang penilaian persyaratan khusus penelitian untuk Dosen dengan jabatan fungsional tertentu. Ada pula diskusi tentang perlunya Surat Tugas dan Surat Keterangan untuk mendampingi Artikel Penelitian yang sudah terbit.

Dengan adanya rapat persamaan persepsi Asesor BKD ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja Asesor dan meningkatkan kinerja dosen UIN Bukittinggi dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.


Leave a Reply