Staf TU

  1. Tugas

  • Melaksanakan pengadministrasian bidang Tata Usaha LPM

  • Menerima, memeriksa, mencatat dan menyimpan serta menyampaikan semua surat dinas baik surat keluar maupun surat masuk

  • Memproses administrasi usulan kegiatan pada LPM dan melaporkan kepada atasan

  • Memelihara dan menyimpan dokumen yang berhubungan dengan kegiatan LPM

  • Mempersiapkan sarana dan segala sesuatu dalam pelaksanaan pertemuan yang terkait dengan LPM

  • Membantu tugas lain yang diberikan atasan langsung

 

  1. Hubungan Kerja

  • Bertanggung Jawab kepada Kasubag LPM dan Ketua LPM

  • Mambantu Ketua, Sekretaris, dan Kepala Pusat Bagian LPM dalam menjalankan tugas